Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Pemasukan Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dari masing-masing pasangan calon, Pengumuman tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary Senin Malam, 6 Juli 2009 didampingi Anggota KPU Endang Sulastri, dan I Gusti Putu Artha di Ruang Rapat Lantai II KPU, Jalan Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat.
Ketua KPU mengemukakan bahwa sesuai dengan amanat Undang- undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 99 ayat (3) menjelaskan bahwa KPU mengumumkan penerimaan dana kampanye setiap pasangan calon dan Pasal 100 ayat (1) , (2), (3) dan (4) tentang teknis pelaporan dana kampanye pasangan calon kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Abdul Hafiz Anshary menyatakan adapun untuk penerimaan dana kampanye tiap pasangan calon yang tercatat sampai tanggal 5 Juli 2009 adalah sebagai berikut:
1. Pasangan Capres dan Cawapres Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto adalah sebesar Rp. 257.600.050.000,-
2. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono berjumlah Rp. 200.470.446.232,-
3. Pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto sebesar Rp. 83.327.864.390,-
Sumber : www.kpu.go.id
Comments :
Posting Komentar