Spesial Offers...Get Free 50% Bonus from your clicks Just be My Referrals Under Site Below..!!!

Diskriminasi Hukum

“Sesungguhnya hancurnya umat dahulu karena berlaku diskriminatif dalam menegakkan hukum. Jika yang melakukan kesalahan orang-orang lemah, mereka menegakkan hukum. Namun jika yang melakukannya orang-orang terhormat dan terpandang, mereka membiarkannya” (HR. Imam Bukhari).

Kalau setiap hati mampu berempati kepada setiap hamba Allah, maka kemungkinan besar tak akan tega memberlakukan hukum berbeda-beda atau diskriminatif di dunia ini. Misalnya, orang-orang yang sedang berkuasa, terhormat, atau memegang hukum membayangkan dirinya berada pada posisi orang biasa, tertindas, dan sejenisnya. Lebih-lebih lagi, pilih kasih, membeda-bedakan, atau diskriminasi dalam memberlakukan hukum, merupakan di antara perbuatan yang amat berdosa. Bahkan dalam hadits di atas, perbuatan tersebut bisa menimbulkan kehancuran suatu ummat.

Tapi sayangnya, rasa empati tak selamanya mampu bertahan di hati manusia, terutama yang bertugas menegakkan hukum di dunia ini. Rasa empati kerap dikikis, sehingga menjadi memudar dan bahkan mati manakala hawa nafsu mulai menggoda. Akibatnya, terjadilah hal-hal yang sama sekali tidak diinginkan, baik karena memunculkan murka Allah, juga menimbulkan perbuatan aniaya atau zalim terhadap sebahagian orang. Kasih sayang dan silaturrahmi antar sesama hamba Allah pun menjadi sesuatu yang langka. Padahal Allah menyeru kepada hamba-hambaNya untuk senantiasa menjaga silaturrahmi, agar kesempatan hidup yang diberikanNya menjadi bermakna. Dengan demikian, siapapun yang berusaha untuk berlaku diskriminasi dalam menegakkan hukum di dunia ini, maka itulah orang yang termasuk dalam golongan orang-orang yang menghancurkan umat. Itulah orang-orang yang sudah keras hatinya, sehingga tak mampu lagi merasakan bagaimana perasaan orang lain, juga tak mampu menerima kebenaran. Hati-hatilah, sebab Allah memastikan tidak akan memberi petunjuk kepada orang zalim.

Ilahi Anta maqsudi, wa ridhaaqa mathlubi...


Readmore »»

Hukuman Rajam

Beberapa waktu setelah hijrah ke Madinah, datang serombongan orang Yahudi kepada Rasulullah saw, memohon agar dua orang di antara mereka yang sudah berzina dijatuhi hukuman. Rasulullah saw bertanya, apa hukumannya dalam kitab Taurat. Mereka menjawab, wajah kedua orang yang berzina itu dibedaki dengan arang dan setelah itu dinaikkan ke atas kuda atau keledai lalu diarak keliling kota.

Seorang bekas pendeta Yahudi yang telah masuk Islam, kebetulan bersama Rasulullah saw berkata, mereka bedusta. Hukuman yang benar menurut Taurat adalah dirajam sampai mati. Setelah ini Rasulullah memerintahkan para Sahabat merajam dua orang yang berzina tersebut. Menurut sebagian ulama inilah peristiwa perajaman pertama dalam sejarah (masyarakat) Islam.

Setelah ini Rasulullah merajam beberapa orang Islam yang datang menghadap beliau, yang minta dibersihkan dari dosa karena berzina. Dalam satu peristiwa, lelaki yang dirajam itu berusaha melindungi si perempuan dari lemparan batu dan sesudah itu dia lari. Para Sahabat mengejarnya dan terus melemparinya sampai dia mati. Ketika hal ini disampaikan kepada Rasulullah, beliau berkata, kenapa tidak kamu biarkan saja dia lari, mungkin dia ingin bertaubat dengan cara yang lain.

Dalam kasus lain, seorang perempuan datang kepada Rasulullah mengadu sudah berzina dan mohon dihukum (dibersihkan dari dosa). Rasulullah saw bertanya apakah dia tahu arti zina. Ketika si perempuan menjawab bahwa dia tahu arti zina dan dia sudah hamil, Rasulullah meminta agar dia pulang dahulu dan menunggu sampai melahirkan. Setelah melahirkan, perempuan ini datang kembali memohon agar dia dijatuhi hukuman. Rasulullah kembali menyuruh dia pulang untuk menyusui anaknya. Setelah dua tahun, ketika anaknya selesai menyusui, dia kembali datang dan tetap memohon untuk dihukum. Barulah pada waktu ini beliau menyuruh para Sahabat merajamnya sampai mati.

Tidak ada catatan bahwa dia pernah ditahan, atau wajib lapor dan sebagainya. Dengan kata lain kuat dugaan dia datang kepada Rasulullah minta dihukum karena dia betul-betul ingin bertaubat, ingin membersihkan diri dari dosa. Jadi tidak ada unsur pemaksaan sama sekali.

Menjelang akhir hayat Rasulullah, ada yang menyebutkan sekitar dua tahun sebelum wafat, turun Alquran surat An- Nur yang menyatakan bahwa lelaki dan perempuan yang berzina hendaklah dijatuhi hukuman cambuk seratus kali. Menurut riwayat, sesudah ayat ini turun sampai Rasulullah wafat, tidak ada lagi orang yang dijatuhi hukuman rajam. Kita tidak tahu persis apakah ketiadaan pelaksanaan hukuman rajam tersebut karena tidak ada orang muhsan (yang masih terikat tali perkawinan) yang berzina, atau karena Rasulullah tidak mau lagi menjatuhkan hukuman rajam.

Satu hal yang jelas, sesudah Rasulullah wafat para Sahabat tetap menjatuhkan dan melaksanakan hukuman rajam. Dalam kaitan ini ada beberapa hadis yang menyatakan bahwa penzina yang muhsan dijatuhi hukuman rajam sedang penzina yang ghair muhsan (yang belum kawin) dijatuhi hukuman cambuk. Ada juga beberapa hadis yang menyatakan bahwa selain hukuman cambuk masih ada tambahan hukuman untuk penzina ghair muhsan yaitu dibuang (dikucilkan, dipenjara) selama satu tahun.

Fathi Usman dalam bukunya Al-Fikru Al-Qanuni Al Islami bayna Ushuli-sy Syari‘ah wa Turats-il Fiqh (dan masih ada beberapa buku lainnya) telah mnghimpun hadis-hadis dan riwayat-riwayat tentang penjatuhan hukuman rajam pada masa Rasulullah. Dari riwayat-riwayat ini dia menyimpulkan bahwa pelaksanaan hukuman rajam belumlah jelas sekali, dalam arti masih ada nuansa yang harus dipikirkan bagaimana sebetulnya pengertian hukuman rajam dan bagaimana pula tata cara pelaksanaannya.

Kita masih bisa berdiskusi apakah rajam dilakukan dengan menanam orang tersebut separuh badan, lalu dilempari dengan batu sampai mati? Atau orang tersebut tidak ditanam dan tidak diikat, tetapi hanya sekedar dilempari dengan batu dan apabila dia lari dari tempat pelemparan maka dia dibiarkan lari, tidak perlu (tidak boleh) dikerjar lagi; Atau yang dijatuhi hukuman rajam tersebut hanyalah orang yang mengaku (meminta) dijatuhi hukuman rajam, sedang yang dibuktikan dengan kesaksian (bukan pengakuan, tidak meminta hukuman rajam) akan dijatuhi hukuman cambuk. Dan beberapa pertanyaan lainnya.

Secara ushul fiqih (metodologi penalaran fiqih Islam) beberapa persoalan atau pertanyaan dapat diajukan seputar hukuman rajam ini. Apakah hukuman rajam merupakan persoalan yang dapat diijtihadkan (ijtihadiyah, ta‘aqquliyah) dalam arti tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya unsur pikiran atau pertimbangan akal manusia di dalamnya. Atau termasuk persoalan yang tidak dapat diijtihadkan (tawqifiyyah, ta‘abbudiyah) dalam arti sudah cukup jelas sehingga dapat dilaksanakan menurut apa adanya dan lebih dari itu masalah tersebut tidak masuk dalam masalah yang layak atau dapat dipikirkan. Sebagai contoh, masalah jumlah rakaat salat adalah tawqifiyah, tidak layak dan tidak perlu dipikirkan, karena tidak ada faedahnya; sedang tatacara salat adalah ijtihadiyah karena untuk tata cara salat masih ada pertanyaan yang perlu dijawab, paling kurang untuk mengetahui mana pekerjaan yang dianggap wajib (menjadi rukun salat) dan mana pekerjaan yang dianggap sunat (menjadi sunat salat).

Menggunakan kaidah tersebut sebagai ukuran, jelas hukuman rajam merupakan persoalan ijtihadiah, karena hadis-hadis yang ada tidak cukup jelas dan tidak memadai untuk menjawab semua pertanyaan berkaitan dengan menjalankan hukuman rajam sekiranya tidak disertai dengan pemikiran manusia.

Pertanyaan berikutnya, jika itu persoalan ijtihadiyah, bagian apa dari hukuman rajam ini yang dapat dipikirkan dan dapat saling berbeda antar sesama ulama Islam. Begitu juga perlu diketahui, apakah ijtihad tersebut hanya sebatas ijtihadiyah lughawiyah saja atau dapat masuk ke dalam ijtihadiyah ta‘liliyah. Ijtihad yang pertama hanya sebatas memahami kata-kata, tidak dapat mengajukan pertanyaan lebih jauh dari itu. Sedang ijtihad yang kedua, dapat menyentuh persoalan yang lebih mendasar dari sekedar masalah bahasa, akan mencari dan berusaha menemukan apa ilat atau rasio logis dari persoalan yang sedang dibahas atau dipecahkan tersebut. Apakah ijtihad kita hanya sekedar menjawab berapa besar batu yang akan digunakan, siapa yang pertama melempar, berapa jarak lemparannya, kapan waktu melemparnya dan sebagainya. Atau lebih dari sekedar mempertanyakan hal-hal teknis, kita bisa mempertanyakan dan mencari jawab atas berbagai hal yang dianggap lebih prinsipil dan esensial.

Apa yang dianggap penting pada hukuman rajam ini; apakah substansinya yaitu menjatuhkan hukuman sampai mati (menghilangkan nyawa) atau sekedar menunjukkan kerelaan untuk dihukum (karena itu boleh lari dan tidak perlu dikejar); Atau yang dianggap penting adalah tatacara menjatuhkan hukuman tersebut, dalam hal ini dilempari dengan batu dan ditanam separuh badan misalnya, sehingga tidak boleh ditukar dengan hukuman pancung atau hukuman tembak.

Kalau kita sepakat bahwa hukuman rajam termasuk ke dalam persoalan ijtihadiyah ta‘liliyah, maka persoalan itu adalah masih harus dikaji secara sungguh-sungguh, sehingga semua pertanyaan yang muncul dapat dijawab secara jelas, tuntas, rasional dan mencerahkan. Artinya, jika kita sepakati bahwa hukuman rajam adalah masalah ijtihadiyah ta‘liliyah maka semua pertanyaan yang muncul di seputar hukuman rajam harus dapat dijawab secara rasional dalam arti pemahaman dan penafsiran atas ayat Alquran dan hadis-hadis yang berkaitan harus memenuhi persyaratan metodologis.

Sekiranya ketentuan tentang hukuman mati (termasuk rajam) di Arab Saudi kita gunakan sebagai pembanding, maka dengan merujuk kepada Hukum Acara Pidana Arab Saudi (Nizham al-Ijra’at al-Jaza’iyyah) yang ditetapkan dengan Penetapan Raja (Al-Marsum al-Malaki) Nomor M/39, Tanggal 28 Rajab 1422 H (16 Oktober 2001) dapat saya jelaskan sebagai berikut.

Pertama, putusan mahkamah yang menjatuhkan hukuman mati (termasuk hukuman rajam) harus diambil secara aklamasi. Kalau majelis hakim tidak mampu mengambil putusan tentang hukuman mati secara aklamasi, maka anggota majelis tersebut harus ditambah. Setelah anggota majelis hakim ditambah maka putusan untuk menjatuhkan hukuman mati dapat diambil dengan suara terbanyak.

Kedua, putusan tentang hukuman mati (termasuk rajam) yang diterima oleh tertuduh, dengan kata lain dia tidak dimintakan banding atau kasasi tidaklah secara serta merta berkekuatan hukum tetap. Ketua mahkamah yang memeriksa perkara tersebut harus mengirimkan berkas ini kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa ulang dan dikukuhkan.

Kalau Mahkamah Agung merasa putusan tersebut tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah Agung akan mengembalikan berkas itu dan meminta mahkamah pertama untuk memeriksanya ulang. Dengan kata lain putusan yang menjatuhkan hukuman mati harus dikirim ke Mahkmah Agung (dikasasi) walaupun tidak ada para pihak yang memintanya. Jadi berbeda dengan aturan di Indonesia, bahwa semua putusan yang tidak diminta banding atau kasasi akan langsung berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, setelah putusan yang berisi hukuman mati (termasuk rajam) tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harus diajukan kepada Raja selaku Kepala Negara untuk memperoleh izinnya. Kalau izin dari Kepala Negara belum turun maka hukuman mati (termasuk di dalamnya rajam) tidak dapat dilaksanakan. Dengan kata lain hukuman mati (termasuk di dalamnya rajam) baru dapat dilaksanakan apabila grasi dari yang bersangkutan telah ditolak oleh Kepala Negara.

Memperhatikan ketentuan di Saudi sebagai bahan pembanding, maka hukuman rajam bukanlah aturan yang sudah siap pakai, tetapi masih merupakan masalah yang harus dipikirkan. Masih ada nuansa dan aturan teknis yang harus ditulis dengan jelas dan rapi sehingga hukuman rajam tidak menjadi hukuman yang dapat diobral atau dijatuhkan secara semena-mena, sehingga berpotensi menzalimi dan merugikan orang lain. Pencantuman hukuman rajam dalam qanun tanpa penjelasan tentang pengertiannya dan juga tata cara penjatuhannya, jelas merupakan satu kelemahan yang tidak bisa dibiarkan dan harus diperbaiki.

Ada yang menarik dalam Rapat Paripurna DPRA tgl 14 September 2009 lalu, mayoritas pembicara, baik yang menyampaikan pandangan umum ataupun pendapat akhir fraksi, menyetujui dan mendukung hukuman rajam. Yang menolak hanyalah fraksi Partai Demokrat itupun secara tersirat minta agar hukuman rajam ditukar dengan ta‘zir empat bulan penjara ditambah dengan dikawinkan. Sebagai tambahan informasi, dalam naskah yang dikirim Pansus kepada Rapat Paripurna DPRA dalam pasal 24 disebutkan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan zina diancam dengan ‘uqubat hudud 100 (seratus) kali cambuk bagi yang belum menikah dan ‘uqubat rajam/hukuman mati bagi yang sudah menikah. Sedang di dalam naskah yang dikirimkan DPRA kepada Pemerintah Aceh (yang direvisi karena ada masukan dari fraksi-fraksi setelah Rapat Paripurna) redaksi tersebut berubah menjadi: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan zina diancam dengan ‘uqubat hudud 100 (seratus) kali cambuk bagi yang belum menikah dan ‘uqubat hudud 100 (seratus) kali cambuk serta ‘uqubat rajam/hukuman mati bagi yang sudah menikah.

Mengenai tatacara pelaksanaan hukuman rajam, dalam naskah itu juga tidak tercantum sedikitpun. Tetapi dalam naskah yang dikirimkan DPRA kepada Eksekutif, dimasukkan sebuah pasal baru (244) yang berbunyi: Jika terhukum dihukum dengan ‘uqubat rajam/hukuman mati, maka pelaksanaan hukumannya dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh jaksa yang mekanisme pelaksanaannya akan diatur oleh Mahkamah Agung. Mengenai pengertian rajam sendiri, tidak ditemukan rumusannya.

Ingin saya katakan, bahwa Islam agama rahmatan lil alamin. Salah satu prinsipnya, keliru dalam menghukum sehingga tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang bersalah adalah lebih baik daripada keliru dalam menghukum sehingga menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah. Karena itu, lepas dari apakah kedua qanun ini sudah berlaku atau belum, membiarkan hukuman rajam dalam bentuk seperti sekarang ini sangatlah merugikan umat Islam Aceh.

Rumusan yang ada sekarang memberi peluang kepada pihak luar untuk berimajinasi secara liar dan sensasional, yang umumnya akan menimbulkan citra negatif. Jadi kita perlu mendukung dan mendorong agar DPRA yang baru memberi prioritas utama untuk menyempurnakan dan memperbaiki kelemahan yang ada dalam kedua qanun ini sehingga wajah Islam di Aceh yang rahmatan lil alamin tetap dapat kita jaga dengan baik. Mari memohon hidayah dan perlindungan hanya kepada Allah SWT. Wallahu alam bish-shawab.



Oleh Prof.Dr. Al Yasa’ Abubakar
Penulis adalah dosen pada IAIN Ar-Raniry, mantan Kadis Syariat Islam Aceh.



Readmore »»

Dapatkah kita nanti membaca LA ILAHA ILLALLAH ketika sang malaikat maut menjemput ?

Ada sebuah kisah tentang seekor burung Beo yang dipelihara oleh seorang ulama (kiyai) di sebuah pesantren. Sang Kiyai mengajari burung Beonya itu mengucapkan kalimat sapaan-sapaan islami termasuk kalimat Thoyyibah. Dan si Beo pun sangat familiar sekali mendengarkan dan mengucapkan kalimat-kalimat tersebut dan apalagi dia tidak pernah mendengar perkataan-perkataan yang tidk senonoh karena dia berada dilingkungan pesantren yang sangat islami tersebut.

Pada suatu ketika sang Kiyai selesai memberi makan si Beo, beliau lupa menutup kandang Beo tersebut dan seekor kucing yang telah mengintai si Beo tersebut menerobos masuk kandangnya dan menggigit si Beo tersebut dan hendak memakannya. Dalam ketakutan dan kesakitan tersebut beopun berteriak "Keak....keak... keak..." sehingga terdengar oleh sang kiyai.

Beliau bergegas menuju suara tersebut, dilihatnya si Beo telah mati dan digunggung oleh sang kucing keluar dari kandangnya. Sejenak sang Kiyai tapakur melihat kejadian tersebut dan menangis sejadinya dan mengunci diri di kamarnya beberapa hari.

Para santripun heran kenapa sang kiyai berbuat seperti itu karena hanya sedih ditinggal mati beonya ?. Ditengah keheranan tersebut mereka pun mengirim utusan menemui kiyai nya untuk bertanya apa sebenarnya yang disedihkan oleh kiyai tersebut, masak karena hanya ditinggal mati oleh si Beo tersebut sang Kiyai jadi amat sangat bersedih sehingga mengganggu kegiatan belajar mengajar mereka.

Sang muridpun bertanya : "Pak Kiyai.... apa sebenarnya yang membuat pak kiyai sebegitu amat sangat bersedih, jika itu dikarenakan oleh matinya si Beo, kami sanggup membelikan puluhan beo-beo lain untuk pak kiyai supaya pak kiyai dapat menghilangkan kesedihannya dan mengajar kembali".

Seraya sang kiyai menjawab: "Santri-santriku tercinta bukan kematian beo itu yang sangat kusedihkan, tetapi hikmah yang terkandung dalam peristiwa itu yang membuat aku sangat takut".

"Apa maksud pak kiyai" sambung para santri serempak penuh tanda tanya.

"Si Beo yang selalu berada di lingkungan kita ini Insyaallah tidak pernah melihat dan mendengar hal-hal yang tidak baik, apalagi maksiat dan juga aku mengajarkannya kata-kata yang baik khususnya kalimat Thoyyibah, tetapi ketika ia meregang nyawanya, mengapa dia tidak dapat mengucapkan kalimat tersebut, yang terucap hanya "keak...keak..". Aku jadi berfikir jangan-jangan nasibku atau kalian-kalian sama dengan si Beo tersebut. Dimana hampir setiap nafas kita selalu mengucapkan kata-kata yang baik, termasuk kalimat Thoyyibah. Tetapi dapatkah kita nanti membaca LA ILAHA ILLALLAH itu ketika sang malaikat maut menjemput kita ?" Jawab sang Kiyai yang membuat para murid terdiam.

Mari kisah tersebut kita jadikan renungan ...........
Marilah kita perbanyak mengucapkan kalimat Thoyyibah. Dengan harapan semoga kita mampu mengucapakan kalimat LA ILAHA ILLALLAH di saat sakaratul maut kelak.
Semoga kita bisa meninggal dalm keadaan Khusnul Khotimah...
Amin ya Rabbal Alamin...



Dikutip dari : Mahmud Tontowi




Readmore »»

Hati Seorang Ayah

Sebuah motivator yang bagus..


Suatu ketika, ada seorang anak wanita bertanya kepada Ayahnya, tatkala tanpa sengaja dia melihat Ayahnya sedang mengusap wajahnya yang mulai berkerut-merut dengan badannya yang terbungkuk- bungkuk, disertai suara batuk-batuknya. Anak wanita itu bertanya pada ayahnya: Ayah , mengapa wajah Ayah kian berkerut-merut dengan badan Ayah yang kian hari kian terbungkuk?" Demikian pertanyaannya, ketika Ayahnya sedang santai di beranda.

Ayahnya menjawab : "Sebab aku Laki-laki." Itulah jawaban Ayahnya. Anak wanita itu berguman : " Aku tidak mengerti."

Dengan kerut-kening karena jawaban Ayahnya membuatnya tercenung rasa penasaran. Ayahnya hanya tersenyum, lalu dibelainya rambut anak wanita itu, terus menepuk nepuk bahunya, kemudian Ayahnya mengatakan : "Anakku, kamu memang belum mengerti tentang Laki-laki." Demikian bisik Ayahnya, membuat anak wanita itu tambah kebingungan.

Karena penasaran, kemudian anak wanita itu menghampiri Ibunya lalu bertanya :"Ibu mengapa wajah ayah menjadi berkerut-merut dan badannya kian hari kian terbungkuk? Dan sepertinya Ayah menjadi demikian tanpa ada keluhan dan rasa sakit?"

Ibunya menjawab: "Anakku, jika seorang Laki-laki yang benar-benar bertanggung jawab terhadap keluarga itu memang akan demikian." Hanya itu jawaban Sang Bunda.

Anak wanita itupun kemudian tumbuh menjadi dewasa, tetapi dia tetap saja penasaran.

Hingga pada suatu malam, anak wanita itu bermimpi. Di dalam mimpi itu seolah-olah dia mendengar suara yang sangat lembut, namun jelas sekali. Dan kata-kata yang terdengar dengan jelas itu ternyata suatu rangkaian kalimat sebagai jawaban rasa penasarannya selama ini.

"Saat Ku-ciptakan Laki-laki, aku membuatnya sebagai pemimpin keluarga serta sebagai tiang penyangga dari bangunan keluarga, dia senantiasa akan menahan setiap ujungnya, agar keluarganya merasa aman teduh dan terlindungi. "

"Ku-ciptakan bahunya yang kekar & berotot untuk membanting tulang menghidupi seluruh keluarganya & kegagahannya harus cukup kuat pula untuk melindungi seluruh keluarganya. "

"Ku-berikan kemauan padanya agar selalu berusaha mencari sesuap nasi yang berasal dari tetesan keringatnya sendiri yang halal dan bersih, agar keluarganya tidak terlantar, walaupun seringkali dia mendapatkan cercaan dari anak-anaknya. "

"Kuberikan Keperkasaan & mental baja yang akan membuat dirinya pantang menyerah, demi keluarganya dia merelakan kulitnya tersengat panasnya matahari, demi keluarganya dia merelakan badannya basah kuyup kedinginan karena tersiram hujan dan hembusan angin, dia relakan tenaga perkasanya terkuras demi keluarganya dan yang selalu dia ingat, adalah disaat semua orang menanti kedatangannya dengan mengharapkan hasil dari jerih payahnya."

"Ku berikan kesabaran, ketekunan serta keuletan yang akan membuat dirinya selalu berusaha merawat & membimbing keluarganya tanpa adanya keluh kesah, walaupun disetiap perjalanan hidupnya keletihan dan kesakitan kerap kali menyerangnya. "

"Ku berikan perasaan keras dan gigih untuk berusaha berjuang demi mencintai & mengasihi keluarganya, didalam kondisi & situasi apapun juga, walaupun tidaklah jarang anak-anaknya melukai perasaannya melukai hatinya. Padahal perasaannya itu pula yang telah memberikan perlindungan rasa aman pada saat dimana anak-anaknya tertidur lelap. Serta sentuhan perasaannya itulah yang memberikan kenyamanan bila saat dia sedang menepuk-nepuk bahu anak-anaknya agar selalu saling menyayangi & mengasihi sesama saudara."

"Ku-berikan kebijaksanaan & kemampuan padanya untuk memberikan pengetahuan padanya untuk memberikan pengetahuan & menyadarkan, bahwa Istri yang baik adalah Istri yang setia terhadap Suaminya, Istri yang baik adalah Istri yang senantiasa menemani dan bersama-sama menghadapi perjalanan hidup baik suka maupun duka, walaupun seringkali kebijaksanaannya itu akan menguji setiap kesetiaan yang diberikan kepada Istri, agar tetap berdiri, bertahan, sejajar dan saling melengkapi serta saling menyayangi."

"Ku-berikan kerutan diwajahnya agar menjadi bukti bahwa Laki-laki itu senantiasa berusaha sekuat daya pikirnya untuk mencari dan menemukan cara agar keluarganya bisa hidup di dalam keluarga bahagia dan BADANNYA YANG TERBUNGKUK agar dapat membuktikan, bahwa sebagai laki-laki yang bertanggungjawab terhadap seluruh keluarganya, senantiasa berusaha mencurahkan sekuat tenaga serta segenap perasaannya, kekuatannya, keuletannya demi kelangsungan hidup keluarganya. "

"Ku-berikan Kepada Laki-laki tanggung jawab penuh sebagai Pemimpin keluarga, sebagai Tiang penyangga, agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. dan hanya inilah kelebihan yang dimiliki oleh laki-laki, walaupun sebenarnya tanggung jawab ini adalah Amanah di Dunia dan Akhirat."

Terbangun anak wanita itu, dan segera dia berlari, berlutut & berdoa hingga menjelang subuh. Setelah itu dia hampiri bilik Ayahnya yang sedang berdoa, ketika Ayahnya berdiri anak wanita itu merengkuh dan mencium telapak tangan Ayahnya. " AKU MENDENGAR DAN MERASAKAN BEBANMU, AYAH."

Dunia ini memiliki banyak keajaiban, segala ciptaan Tuhan yang begitu agung, tetapi tak satu pun yang dapat menandingi keindahan tangan Ayah.... With Love


Note :

" Berbahagialah yang masih memiliki Ayah. Dan lakukanlah yang terbaik untuknya"

" Berbahagialah yang merasa sebagai ayah. Dan lakukanlah yang terbaik Buat keluarga kita"

" Jika Tuhan telah memanggil seorang ayah, hanya do'a untuknya sebagai ungkapan cinta kita"




Source : Unknown

Readmore »»

Download PCMAV 2.2 Valkyrie Update1 + ClamAV (644.264)

PCMAV kembali hadir. PCMAV 2.2, PCMAV mampu mendeteksi 3.0251 virus yang banyak beredar di Indonesia. versi PCMAV ini “harmonis” dengan Avira. PCMAV versi 2.2 ini telah bebas dari virus Induc dan juga terbebas dari false Alarm Avira antivir.

Berikut ini hal baru di PCMAV 2.2:

1. UPDATED! Ditambahkan database pengenal dan pembersih 71 virus lokal/asing/varian baru yang dilaporkan menyebar di Indonesia. Total 3025 virus beserta variannya, termasuk varian virus Conficker yang canggih, yang banyak beredar di Indonesia telah dikenal di versi 2.2 ini.
2. IMPROVED! Ditambahkan pengenal khusus yang dapat mengenali virus Induc yang sedang banyak dilaporkan di seluruh dunia.
3. BUG FIXED! Kesalahan deteksi (false alarm) heuristik pada beberapa program dan script.
4. IMPROVED! Perubahan beberapa nama virus mengikuti varian baru yang ditemukan.
5. IMPROVED! Perbaikan beberapa minor bug dan improvisasi kode internal untuk memastikan bahwa PCMAV tetap dapat menjadi antivirus kebanggaan Indonesia.



PCMAV 2.2 Valkyrie Update 1

Update Build 1 hadir dengan penambahan pengenal 10 varian virus baru. Untuk mendapatkan dan menggunakan update PCMAV ini, Anda cukup menjalankan PCMAV Cleaner (PCMAV-CLN.exe) tentunya komputer harus dalam keadaan aktif terhubung ke Internet (non-proxy). Fitur Automatic Updates dari PCMAV akan secara otomatis mendownload dan mengupdate database dari PCMAV.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan file update tersebut secara manual bisa mendownload filenya melalui Link download di bawah ini.


Download PCMAV Valkyrie 2.2 Update 1


Untuk lebih menambah database virus yang dapat dideteksi maka PCMAV saya gabungkan dengan database virus dari Clamav Antivirus. Jika anda akan mencobanya anda bisa membaca caranya di readme.txt (ada di paket download). Di sana panduannya sudah cukup jelas. PCMAV Versi 2.2 ini setelah terintegrasi dengan engine Clamav 0.95.2 (terbaru untuk saat ini) dan update daily.cvd (per 01 November 2009) maka database virus (total) menjadi 644.264 virus.








Download PCMAV Valkyrie 2.2
Download PCMAV Valkyrie 2.2 Update 1
Download PCMAV Valkyrie 2.2 + Update 1




Catatan: Untuk gabungan PCMAV dan Clamav ini saya melakukan langkah yang tertera di readme.txt. Sebagai alternatif karena kadang langkah yang di readme.txt gak jalan maka anda bisa mendownload file Microsoft.VC80.CRT kemudian letakkan di folder/plugins/clamav.


WARNING!

Jika PCMAV RTP tidak bisa dijalankan (error), maka coba hapus file RTPScan.dll dan RTPSvc.exe di c:\windows\system32.

Readmore »»

Oral Sex

Hingga saat ini, memang tidak sedikit masyarakat muslim yang masih mempertanyakan tentang halal dan tidaknya jima’ atau berhubungan suami istri dengan cara oral. Mitos yang banyak berkembang selama ini, melakukan hubungan dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam mulut pasangan itu dianggap sama seperti kelakuan orang kafir, sehingga hukumnya haram. Benarkah?

Ibnu Taymiyyah berpendapat, selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang HALAL untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’.

Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari, “Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.”

Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima’, suami istri juga diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima’.

Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji (vagina). Bukan yang lainnya. Allah SWT berfirman, “Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223).

Demikian halnya dengan Sheikh Muhammad Ali Al-Hanooti, mufty, dalam Islamawarness.net menegaskan bahwa oral sex diperbolehkan dalam Islam. Ali Al-Hanooti menegaskan bahwa yang diharamkan dalam jima’ hanya ada tiga hal, diantaramya: Anal sex, berhubungan sex saat istri sedang haid atau menstruasi dan sex pasca istri melahirkan (masa nifas). Sedangkan di luar ketiga hal itu, hukumnya halal.

Hal yang sama juga diungkapkan : Ustadz Sigit Pranowo, Lc di eramuslim.com. Dalam sebuah kajian konsultasi yang membahas tentang sex oral, Sigit mengatakan bahwa Hubungan seksual antara pasangan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk dibicarakan didalam Islam. Namun, bukan pula hal yang dibebaskan sedemikian rupa bak layaknya seekor hewan yang berhubungan dengan sesamanya.

Islam adalah agama fitrah yang sangat memperhatikan masalah seksualitas karena ini adalah kebutuhan setiap manusia, sebagaimana firman Allah swt,”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqoroh : 223)

Ayat diatas menunjukkan betapa islam memandang seks sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.

Hubungan seks yang baik dan benar, yang tidak melanggar syariat selain merupakan puncak keharmonisan suami istri serta penguat perasaan cinta dan kasih sayang diantara mereka berdua maka ia juga termasuk suatu ibadah disisi Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”..dan bersetubuh dengan istri juga sedekah. Mereka bertanya,’Wahai Rasulullah, apakah jika diantara kami menyalurkan hasrat biologisnya (bersetubuh) juga mendapat pahala?’ Beliau menjawab,’Bukankah jika ia menyalurkan pada yang haram itu berdosa?, maka demikian pula apabila ia menyalurkan pada yang halal, maka ia juga akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

Diantara variasi seksual yang sering dibicarakan para seksolog adalah oral seks, yaitu adanya kontak seksual antara kemaluan dan mulut (lidah) pasangannya. Tentunya ada bermacam-macam oral seks ini, dari mulai menyentuh, mencium hingga menelan kemaluan pasangannya kedalam mulutnya.

Hal yang tidak bisa dihindari ketika seorang ingin melakukan oral seks terhadap pasangannya adalah melihat dan menyentuh kemaluan pasangannya. Dalam hal ini para ulama dari madzhab yang empat bersepakat diperbolehkan bagi suami untuk melihat seluruh tubuh istrinya hingga kemaluannya karena kemaluan adalah pusat kenikmatan. Akan tetapi setiap dari mereka berdua dimakruhkan melihat kemaluan pasangannya terlebih lagi bagian dalamnya tanpa suatu keperluan, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah yang mengatakan,”Aku tidak pernah melihat kemaluannya saw dan beliau saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2650)

Seorang suami berhak menikmati istrinya, khususnya bagaimana dia menikmati berjima’ dengannya dan seluruh bagian tubuh istrinya dengan suatu kenikmatan atau menguasai tubuh dan jiwanya yang menjadi haknya untuk dinikmati maka telah terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama kami, karena tujuan dari berjima’ tidaklah sampai kecuali dengan hal yang demikian. (Bada’iush Shona’i juz VI hal 157 – 159, Maktabah Syamilah)

Setiap pasangan suami istri yang diikat dengan pernikahan yang sah didalam berjima’ diperbolehkan untuk saling melihat setiap bagian dari tubuh pasangannya hingga kemaluannya. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa siapa yang melihat kemaluan (istrinya) akan menjadi buta adalah hadits munkar tidak ada landasannya. (asy Syarhul Kabir Lisy Syeikh ad Durdir juz II hal 215, Maktabah Syamilah)

Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk saling melihat seluruh tubuh dari pasangannya serta menyentuhnya hingga kemaluannya sebagaimana diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya berkata,” Aku bertanya,’Wahai Rasulullah aurat-aurat kami mana yang tutup dan mana yang kami biarkan? Beliau bersabda,’Jagalah aurat kamu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu.” (HR. tirmidzi, dia berkata,”Ini hadits Hasan Shohih.”) Karena kemaluan boleh untuk dinikmati maka ia boleh pula dilihat dan disentuhnya seperti bagian tubuh yang lainnya.

Dan dimakruhkan untuk melihat kemaluannya sebagaimana hadits yang diriwayatkan Aisyah yang berkata,”Aku tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah saw.” (HR. Ibnu Majah) dalam lafazh yang lain, Aisyah menyebutkan : Aku tidak melihat kemaluan Rasulullah saw dan beliau saw tidak memperlihatkannya kepadaku.”

Didalam riwayat Ja’far bin Muhammad tentang perempuan yang duduk dihadapan suaminya, di dalam rumahnya dengan menampakkan auratnya yang hanya mengenakan pakaian tipis, Imam Ahmad mengatakan,”Tidak mengapa.” (al Mughni juz XV hal 79, maktabah Syamilah)

Oral seks yang merupakan bagian dari suatu aktivitas seksual ini, menurut Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar) boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan. Terlebih lagi jika hanya dengan itu ia merasakan kepuasan ketimbang ia terjatuh didalam perzinahan.

Hal itu dikarenakan yang keluar dari kemaluan adalah madzi dan mani. Madzi adalah cairan berwarna putih dan halus yang keluar dari kemaluan ketika adanya ketegangan syahwat, hukumnya najis. Sedangkan mani adalah cairan kental memancar yang keluar dari kemaluan ketika syahwatnya memuncak, hukumnya menurut para ulama madzhab Hanafi dan Maliki adalah najis sedangkan menurut para ulama Syafi’i dan Hambali adalah suci.

Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi berpenapat bahwa isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral seks) adalah haram dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan (madzi). Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis. Jika ia masuk kedalam mulutnya dan tertelan sampai ke perut maka akan dapat menyebabkan penyakit.

Hal itu dikarenakan yang keluar dari kemaluan adalah madzi dan mani. Madzi adalah cairan berwarna putih dan halus yang keluar dari kemaluan ketika adanya ketegangan syahwat, hukumnya najis. Sedangkan mani adalah cairan kental memancar yang keluar dari kemaluan ketika syahwatnya memuncak, hukumnya menurut para ulama madzhab Hanafi dan Maliki adalah najis sedangkan menurut para ulama Syafi’i dan Hambali adalah suci.

Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dalam berhubungan).

Dampak Positif dan Negatif?

Dampak positif dari oral seks ini jika dilakukan dengan sukarela oleh pasangan suami istri tentunya akan menambah kenikmatan dalam berhubungan intim dan pada gilirannya dapat menjaga keharmonisan rumah tangga. Untuk itu pasangan suami istri harus mengkomunikasikan masalah ini dengan baik, agar tidak ada pihak yang merasa terpaksa.

Para seksolog mengkategorikan oral seks kedalam permainan seks yang aman, selama betul-betul dijamin kebersihan dan kesehatannya, baik mulut ataupun kemaluannya. Akan tetapi kemungkinan untuk terjangkitnya berbagai penyakit manakala tidak ekstra hati-hati didalam menjaga kebersihannya sangatlah besar. (dari berbagai sumber)

Sumber : www.oaseadwan.info

Readmore »»

Upload file di ziddu.com dibayar dolar

Ziddu.com menyediakan solusi hosting File 100% Gratis. Ukuran file maksimal adalah 200 MB per upload. File akan dihapus jika tidak diakses selama lebih dari 90 hari atau Anda menggunakan opsi hapus.

Untuk setiap Unique download, anda akan mendapatkan $ 0,001 . Permintaan pembayaran akan ditransfer melalui PayPal atau Moneybookers setelah mencapai $ 10.

Untuk setiap 10000 Download Unik anda akan mendapatkan $10 USD
Untuk setiap 50000 Download Unik anda akan mendapatkan $50 USD
Untuk setiap 100000 Download Unik anda akan mendapatkan $100 USD
Untuk setiap 500000 Download Unik anda akan mendapatkan $500 USD
Untuk setiap 1000000 Download Unik anda akan mendapatkan $1000 USD

Ketika seseorang bergabung dengan Ziddu melalui link referral anda, anda akan mendapatkan bonus refferal sebesar $ 0.10, setelah referal anda tersebut mengupload file pertamanya.




Readmore »»
 

Selayang Pandang

Foto saya
Hello. My name is Ridha. I would like to show you my page . This is about free bussiness, actually just small bussiness but i really like it. I hope you will enjoy my site. Feel free to comment it and send me emails, but please do not spam me ;-) Im in GetToBePaid Business since 2008 and I have been in a 'few' programs. Didn't really get paid or earned a few dollars. I would like to share with you with my programs. Please check our all my links. Greetings, rkbisnis! :-)

Thanks for Follow This Blog