Prinsip Dasar Bank Syariah
Spesial Offers...Get Free 50% Bonus from your clicks Just be My Referrals Under Site Below..!!!

Prinsip Dasar Bank Syariah

Sama kita maklumi, bahwa ketentuan dalam Islam adalah berdasarkan Alquran, Assunnah, Ijmak dan Qiyas, serta beberapa dalil tambahan lainnya yang direstui oleh kedua sumber utama dan pertama tersebut. Begitu juga tentang masalah ekonomi dan perbankan yang Islami. Para pakar hukum Islam, sejak dari Sahabat, Tabi'iin, Tabi'ut Tabi'iin, para Imam Mujtahid, seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah berupaya keras, menggali ketentuan pokok dalam ekonomi. Hasilnya dianalisa dan diklasifikasi para ekonom muslim moderen, sehingga ketentuan itu terbuhul ke dalam enam prinsip pokok atau sering disebut mabaadi-us sittah dalam perbankan Islami.

Pertama, Allah SWT sang pemilik mutlak semua harta. Ini didasarkan sejumlah firman-Nya, antara lain termaktub dalam (Q.S, Almaidah:17) yang maksudnya "Dan kepunyaan Allahlah semua yang ada di langit, dibumi dan juga yang terdapat diantara keduanya".

Prinsip itu sesungguhnya menjelaskan kepada kita bahwa, harta yang kita miliki semata mata anugerah Allah. Statusnya hak pakai. Maka kita harus menggunakan harta tersebut sesuai ketentuan Allah. Minimal tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah dirumuskan dalam konsep halal dan haram menurut agama. Jika harta itu digunakan secara salah, maka pemiliknya yang hakiki mungkin akan mencabutnya dengan berbagai bencana, ataupun dibiarkan begitu saja, akan tetapi pelakunya akan dikenakan azab yang maha pedih di akhirat nanti.

Kedua, kemanusiaan dan kewajiban taat kepada Allah. Bahwa alam dan segala kekayaannya diciptakan Allah SWT untuk keperluan manusia. Allah menjadikan bani Adam sebagai khalifah yang dapat menundukkan alam. Dalam memanfaatkan hak milik itu, haruslah didasarkan pada khudhu' dan tawadhu' kepada Allah SWT.

Jika alam dimanfaatkan sesuai petunjuk syariat, Allah akan memberi pahala. Sebab perbutan itu adalah ibadah ghairu mahdhah. Prinsip kedua ini diperas dari sejumlah ayat dalam Alquran, di antaranya ayat 7, surat Alhadiid, maksudnya: "Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya. Lalu nafkahkanlah sebagian dari harta yang dikuasakan Allah untukmu. Kepada orang yang beriman dan menafkahkan harta akan diberikan pahala yang besar."

Allah swt juga menyatakan dalam ayat 133 surat Al-An'aam yang maksudnya apabila harta itu tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan Agama, harta itu akan diserahkan kepada orang lain yang dikehendaki.

Ketiga, bersatupadunya nilai akhlaq dengan ekonomi dan finansial. Perbankan Islam, tidaklah didasarkan pada keuntungan materi semata. Keberhasilan bank dalam memperoleh keuntungan yang besar, tapi dengan menginjak-injak norma dan nilai akhlak, disebut kegagalan. Maka, dalam ekonomi Islam berprinsip bahwa nilai moral dan ekonomi haruslah menyatu dalam sistem perbankan Islami.

Akhlak itu meliputi akhlak manusia sesama manusia. Maka riba hukumnya haram. Akhlak manusia dengan lingkungan, sehingga penebangan hutan secara liar, dinilai pencurian. Akhlak manusia dengan binatang, sehingga pemberian kredit kepada penganiaya binatang, tidak dapat dibenarkan.

Kalau manusia melanggar ketentuan itu, mereka akan ditimpa bencana, bisa berupa banjir, ataupun kehidupan melarat. Ini dapat ditelaah dalam ayat 134, surat Thaahaa. Sebaliknya, bila mereka beriman, bertaqwa, lengkap dengan akhlak mulia, maka Allah swt akan membuka pintu keberkatan dari langit dan dari bumi, sebagaimana yang dijelaskan ayat 96 surat Al-A'raf.

Keempat, mengutamakan kerja dan membangun. Bekerja merupakan cara Islami untuk memperoleh keuntungan. Islam menjunjung tinggi etos kerja. Hanya dengan bekerja keras sajalah pembangunan sektor ekonomi dapat berhasil. Untuk merealisasi prinsip inilah, Islam lebih menggalakkan tabungan investasi ketimbang non investasi, sehingga diwajibkan membayar zakat dari tabungan ini setiap tahun. Sementara deposito investasi, zakatnya hanya diambil dari penghasilan. Itupun apabila mencapai nisab. Bukankah dunia ekonomi telah membuktikan bahwa deposito noninvestasi telah menjadikan pemiliknya hidup dalam kemalasan, sehingga menimbulkan inflasi yang fatal? Inilah agaknya, maksud kandungan firman Allah swt dalam ayat 34 surat Attaubah, sebagaimana dikemukakan Al-Qurthuuby dalam tafsirnya yang masyhur itu.

Kelima, kekayaan dan keuntungan ekonomi berorientasi pada nilai sosial. Islam mewajibkan zakat kepada pemilik kekayaan yang melebihi kebutuhan pokok dan mencapai nisab, untuk dibagi bagikan kepada shinif yang telah makruf sebagai dana sosial Islami. Sehingga di banyak tempat Allah menyatakan dengan cukup tegas (Q.S, 19, surat Azzaariyat), "Di dalam harta yang kamu miliki itu ada hak fakir dan miskin".

Keenam, memperoleh keuntungan bersama. Inilah prinsip keadilan yang paling utama. Rugi sama ditanggung dan untung sama dibagi. Dan inilah sesungguhnya yang memberikan kehidupan pasti kepada bank, yang lembaga keuangan ini menurut Islam adalah perantara; ia mencari modal di satu pihak dan menyalurkan modal itu kepada orang yang membutuhkan di pihak lain. Dengan demikian, ketiga pihak, yaitu pemilik modal, pemanfaat modal dan bank akan saling bahu membahu dalam meluncurkan perputaran roda pembangunan dalam bidang ekonomi. Mereka ta'aawanu 'alal birri wat taqwaa dalam menanggulangi beban hidup dan kehidupan.

Menurut Prof.Dr.Syeikh Abdul Aziz Najjar, Konsultan Ahli pada Islamic Development Internasional, Jeddah, profit sharing, yang dalam aplikasinya sering juga disebut join venture itu, memiliki lima keutamaan yang sama sekali tidak dimiliki oleh bank ribawi.

Pertama, dapat meningkatkan semangat penanaman modal. Kedua, dapat menjamin keadilan pembagian keuntungan. Ketiga, dapat memungkinkan pertumbuhan bank yang kurang digit, karena sistem ini tidak mengenal adanya bunga

Keempat, para pakar akan bersanding bahu dengan pemilik modal, pengusaha dan juga dengan perantara, yaitu bank. Kelima, sistem ini akan benar-benar dapat diandalkan bagi pembangunan ekonomi dan perbankan di dunia miskin ataupun negara berkembang, di samping sistem Islami ini amat ampuh untuk memperbaiki ekonomi dunia kaya dalam pemerataan pendapatan dan penghasilan.




Comments :

0 komentar to “Prinsip Dasar Bank Syariah”
 

Selayang Pandang

Foto saya
Hello. My name is Ridha. I would like to show you my page . This is about free bussiness, actually just small bussiness but i really like it. I hope you will enjoy my site. Feel free to comment it and send me emails, but please do not spam me ;-) Im in GetToBePaid Business since 2008 and I have been in a 'few' programs. Didn't really get paid or earned a few dollars. I would like to share with you with my programs. Please check our all my links. Greetings, rkbisnis! :-)

Thanks for Follow This Blog