Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Muhammad Nazar, menyatakan, rencana penanaman modal oleh investor di Aceh masih terhambat dengan aturan terkait kewenangan pemerintah dan masalah pertanahan. “Dari segi administrasi kita tidak ada hambatan lagi, tapi ada aturan-aturan yang terkait investasi yang belum selesai dibuat oleh Pemerintah Pusat,” katanya Senin, (25/5).
Aturan yang masih belum selesai yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang kewenangan yang bersifat nasional di Aceh, misalnya konsesi perkebunan dan Perpres Pertanahan. Sehingga mau tidak mau harus terkait dengan Pemerintah Pusat sehingga menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat. “Mengenai aturan-aturan ini, sudah berulang kali kita desak agar segera diselesaikan. Tapi sampai saat ini belum ada realisasi,” tambahnya.
Menurut dia, tanpa adanya aturan tersebut, Pemerintah Aceh sulit memberikan konsesi usaha bagi investor yang sudah menyatakan ketertarikannya pada potensi Aceh. Selama ini dia mengaku, sudah banyak investor nasional maupun asing yang diundang untuk berinvestasi di Aceh. Namun untuk investasi di bidang perkebunan dan pertambangan, Pemerintah Aceh selektif melihat investornya karena berhubungan dengan lingkungan. Hal tersebut terkait dengan visi dan misi Pemerintah Aceh menjaga lingkungan atau dikenal dengan ‘Aceh Green Vision’.
Source : Serambinews.com
Comments :
Posting Komentar